LAPORAN
PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I CIREBON
Tahun 2012
Diajukan Sebagai Tugas Mandiri Pada Matakuliah PPL 2
Dosen Pembimbing PPL : Didin Misbahudin, M. Kom
Disusun Oleh,
Ahmad Syafaat
NIM. 09010006
SEKOLAH TINGGI ILMU DAKWAH (STID) AL-BIRUNI
Babakan Ciwaringin Cirebon
DATA DIRI MAHASISWA
NAMA : Ahmad Syafaat
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : Cirebon, 06 Juni 1987
JENIS KELAMIN : Laki-Laki
NIM : 09010006
SEKOLAH : Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Biruni
ALAMAT : Jl. Flamboyan No. 9 Kompleks Pesantren Babakan Ciwaringin Kab. Cirebon
JURUSAN : Pengembangan Masyarakat Islam (PMI)
NO.HP : 081 31 2020 509
IDENTITAS LEMBAGA
NAMA LEMBAGA/INSTANSI : UPT Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon
ALAMAT : Jl. Dr. Wahidin S No. 54 Kota Cirebon
Telp/ Fax : (0231) 204701
Nama Pimpinan : Rosyidin, Bc. IP. SH
Nama Pembimbing Lembaga/ Instansi : Dra. Sri Marhani
Nama Pembimbing dari Sekolah : Didin Misbahudin, M. Kom. I
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN
Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Biruni
Laporan ini disetujui oleh :
Dosen Pembimbing,
Didin Misbahudin, M.Kom.I
Mengetahui,
Ka. Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI)
Mustopa, M.Ag
|
a.n. Ketua STID AL-BIRUNI Puket I
Nanang Hasan Susanto, M. Pd. I.
|
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Cirebon
Laporan ini disetujui oleh :
Pembimbing DU/DI,
Dra. Sri Marhani
NIP.19670715 199201 2 001
Mengetahui,
KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS 1 CIREBON
ROSYIDIN, Bc.IP.SH NIP. 19600426 198503 1 001
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadhirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. penyusun berada dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga telah dapat menyelesaikan laporan Program Pengalaman Lapangan ini. Shalawat serta salam semoga selamanya dicurahkan kepada baginda alam yakni Nabi Muhammad SAW. beserta keluarganya, para sahabatnya, dan semua umatnya yang mengikuti ajarannya sampai akhir masa.
Penyusunan laporan ini berdasarkan hasil pengamatan, wawancara dan pengalaman langsung selama mengikuti praktek pengalaman lapangan (PPL) di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon Jln. Dr. Wahidin S No. 54.
Keberhasilan Penyusunan laporan ini tidak terlepas dari bantuan serta arahan dari berbagai pihak baik itu secara individu maupun secara umum terutama bimbingan dan pengarahan yang tulus dan ikhlas dari pembimbing, untuk itu Penyusun menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
- Orang Tua dan keluarga besar penyusun yang tercinta. Atas do’a serta dukungannya demi kesuksesan kegiatan PPL ini.
- Prof. Dr. H. M. Ishom Yusqi. MA sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Dakwa (STID) Babakan Ciwaringin Cirebon.
- Bapak Didin Misbahuddin, M. Kom sebagai Dosen Pembimbing.
- Bapak Rosyidin, Bc.IP. SH. sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon yang telah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan.
- Ibu Sri marhani dan Ibu Sunani yang telah memberi arahan dan koordinasinya sehingga segala prosedur pelaksanaan PPL dapat terlaksana.
- Bapak Ari Susanto, SH.MH. yang telah memberikan berbagai bimbingan dan inisiatif dalam banyak hal.
- Keluarga Besar Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon.
- Rekan-rekan Mahasiswa STID Babakan Ciwaringin Cirebon semester VII, khususnya rekan satu kelompok PPL Bapas Cirebon yang telah memberikan dukungan sehingga dapat terselesaikannya kegiatan PPL ini.
Kepada semua pihak yang telah membantu, kami tidak bisa membalas jasa yang telah diberikan kepada kami, hanya kepada tuhan jualah kami berserah diri semoga semua apa yang telah diberikan itu mendapat imbalan yang setimbalnya.
Penyusun menyadari dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya, untuk itu Penyusun sangat mengharapkan adanya kritikan dan masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata Penyusun berharap semoga laporan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Penyusun sendiri dan orang lain di masa yang akan datang.
Amin yarabbal ‘alamin.
Cirebon, 20 Desember 2012
Penyusun
Daftar Isi
Data Diri Mahasiswa dan Lembaga ………………………………………………………………………………..i
Lembar Pengesahan …………………………………………………………………………………………………….ii
Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………………………..iv
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………………………………1
BAB I. 6
PENDAHULUAN.. 6
A. Latar Belakang Pelaksanaan PPL.. 6
B. Tujuan dan Manfaat PPL.. 6
C. Manfaat Penyusunan Laporan. 7
D. Tahapan-tahapan Pelaksanaan PPL.. 8
BAB II. 9
KONDISI OBJEKTIF BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KLAS I CIREBON.. 9
A. Pengertian dan Sejarah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon. 9
B. Struktur Organisasi Bapas Klas I Cirebon. 11
C. Lokasi dan Denah Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon. 12
D. Tata Letak Ruangan BAPAS Cirebon. 12
E. Visi dan Misi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) : 13
F. Tugas Pokok dan Fungsi 13
G. Peran BAPAS dalam Proses Pembebasan Bersyarat 14
BAB III. 20
PENGALAMAN PRAKTEK.. 20
A. Kegiatan yang diKetahui 20
B. Kendala Selama Mengikuti PPL.. 23
C. Keberhasilan dalam Pelaksanaan PPL.. 23
D. Foto Dokumentasi Kegiatan BAPAS. 25
BAB IV.. 27
PENUTUP. 27
A. Kesimpulan. 27
B. Saran Untuk Lembaga BAPAS. 28
C. Lampiran-lampiran ……………………………………………………………………………………….26
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Pelaksanaan PPL
Program Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan tugas praktek yang wajib dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Al-Biruni dalam menyelesaikan Studinya pada jenjang S-1 (Strata Satu) yang mempunyai kedudukan sama dengan mata kuliah lain.
Pelaksanaan kegiatan PPL disesuaikan dengan Prodi/Jurusan yang di ambil. Oleh karena itu kami memilih Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon, sebagai sarana praktek yang kami anggap mampu mewadahi segala bentuk kreativitas yang sesuai dengan dengan Prodi kami yaitu, Pengembangan Masyarakat Islam (PMI).
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya memberi bekal pengalaman dan pengetahuan praktis secara langsung, khususnya dalam hal praktek bimbingan konseling[1] yang ada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon.
Salah satu bagian dari kegiatan konseling yang dimaksudkan Penyusun adalah proses Litmas[2] (Penelitian Kemasyarakatan) dan tahapan bimbingan Klien yang menjadi bagian dari tanggung jawab seorang PK[3] (Pembimbing Kemasyarakatan).
Adapun uraian secara lebih detail mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian pembebasan bersyarat pada BAPAS akan disampaikan pada Bab II dalam Laporan di bawah ini.
- Tujuan dan Manfaat PPL
- Tujuan
Melalui Program Pengalaman lapangan (PPL) ini Penyusun berharap memiliki kemampuan sebagai seorang konselor/PK (Pembimbing Kemasyarakatan), yakni memiliki kemampuan dalam membantu pengembangan diri (membimbing) klien khususnya yang bermasalah dengan perkara hukum. Kemudian dengan memperhatikan kegiatan dan tugas-tugas yang ada dilingkungan BAPAS Penyusun juga berharap mampu meyerap pengetahuan tentang hukum. Dimana BAPAS merupakan unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, bertugas menangani Klien yang berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya PPL ini bertujuan sebagai media silaturrahmi kami (mahasiswa STID Al-Biruni Prodi PMI) dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon.
- Manfaat
Banyak manfaat yang kami peroleh selama melakukan kegiatan PPL di lingkungan BAPAS Cirebon ini, diantaraya :
- Memberi kesempatan bagi kami untuk merealisasikan pengetahuan yang telah kami peroleh
- Menambah wawasan secara riil setelah berinteraksi langsung dengan berbagai kegiatan yang ada di lingkungan BAPAS Cirebon.
- Memberi keterampilan sebagai pekerja sosial dan pengalaman-pengalaman baru dalam mengembangkan kemampuan yang dimiliki.
- Manfaat Penyusunan laporan
Manfaat Penyusunan laporan PPL ini adalah sebagai bahan evaluasi sejauhmana proses yang telah dilakukan dan sejauhmana keterangan serta pemahaman yang diperoleh.
Laporan ini juga semoga bisa dijadikan sebagai bahan rujukan dan pertimbangan, bagi pelaksanaan PPL selanjutnya.
Menjadi referensi dalam penambahan wawasan bagi segenap pihak yang terkait, merupakan harapan yang amat Penyusun dambakan yakni sebagai wujud pengabdian intlektual dalam proses perkembagan pengetahuan di bumi pertiwi.
- Tahapan-tahapan Pelaksanaan PPL
- Kegiatan PPL diawali dengan pembekalan singkat oleh dosen pembimbing PPL Bapak Didin Misbahudin, M. Kom mengenai tatacara dan sitematika Penyusunan PPL pada tanggal, 10 November 2012 di Kampus STID Al-Biruni.
- Observasi ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon Pada Tanggal 12 November 2012
- Observasi lanjutan ke Bapas Klas I Cirebon pada tanggal 19 November 2012
- Mengajukan Surat Izin Ke Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Bandung (prosedural) pada tanggal 30 November 2012
- Memulai Aktivitas PPL di Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon Pada Tanggal 03 s.d. 28 Desember 2012
BAB II
KONDISI OBJEKTIF BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KLAS I CIREBON
- Pengertian dan Sejarah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Cirebon
- Pengertian
- Sejarah BAPAS Klas I Cirebon
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan bimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan[4].
Pemasyarakatan Klas I Cirebon merupakan satu dari 4 (empat) Balai Pemasyarakatan yang ada di wilayah Jawa Barat. Eksistensi Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon bukan hal yang baru, sebagai unit pelaksana tehnis Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat, unit kerja ini sudah berdiri sejak 1971. Tepatnya terhitung mulai 01 April 1971 dengan nama kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA), berdasarkan keputusan menteri kehakiman Nomor : DPP .4.1/12/43 tanggal 14 Mei 1971.
Pada tanggal 09 September 1971 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Cirebon diresmikan oleh Kepala Bimbingan dan Pengentasan Anak Jakarta Raya dan Jawa Barat (Drs. Hasan Utoyo) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon.
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Bina Tuna Warga Departemen Kehakiman RI, Nomor : DDP.IV/4/Dirdjen/3/72 tanggal 04 Januari 1972 pelaksanaan kegiatannya sementara menempati salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan dibekali fasilitas :
- Sebuah sepeda merek phonix
- Sebuah mesin ketik merek remington
- Alat tulis kantor seperlunya.
Sepanjang perjalanannya BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) cirebon, telah mengalami beberapa perubahan mendasar sebagai berikut :
1) Pada tahun 1971 : Pembentukan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Cirebon, berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI nomor : DDP. 4/12/43 tanggal 14 Mei 1971.
2) Pada tahun 1987, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor : M.02 – PR.07.03 tahun 1987, nomenklatur Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berubah menjadi Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan Anak.
3) Pada tahun 1997, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01 – PR.07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Pebruari, Maka nomenklatur Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak diubah Menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Seiring perjalanan waktu dan perkembangan jaman Balai Pemasyarakatan Cirebon yang ada telah semakin berkembang. Sehingga berpengaruh terhadap Klasifikasi kantor, dimana pada awal pembentukannya tahun 1971 sampai akhir tahun 2003, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berada pada Klasifikasi Klas II, kemudian pada bulan Desember 2003, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.15.PR.07.03 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 Klasifikasinya berubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I[5]
- Struktur Organisasi Bapas Klas I Cirebon
- Lokasi dan Denah Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon
BAPAS (Balai Pemasyarakatan ) Klas I Cirebon terletak di Jln. Wahidin No. 54. Adapun gambaran lokasi BAPAS Secara terperinci adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara BAPAS : Hotel Bumiasih
- Sebelah Selatan BAPAS : Kios Photo Kopi/ Asrama Polri SUKAJADI
- Sebelah Barat BAPAS : Sekretariat Persatuan Wredatama Republik Indonesia
- Sebelah Timur BAPAS : SMP Negeri 5 Kota Cirebon
- Denah/ Tata Letak Ruangan BAPAS Cirebon
DENAH |
POSISI/ARAH |
KETERANGAN |
Lantai Satu |
Tengah (depan) | Pintu Masuk |
Utara | R. Registrasi | |
Samping Selatan | Tangga Menuju Lantai 2 | |
Selatan | R. BKD (Bimbingan Klien Dewasa) | |
Utara | R. BKA (Bimbingan Klien Anak) | |
Selatan | R. Sidang | |
Utara | R. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak | |
Selatan | R. Konsultasi | |
Utara | R. Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa | |
Selatan | R. Kamar Mandi dan Ruang Wudlu | |
Utara | R. Mushollah | |
Tengah (belakang) | Pintu Belakang | |
Lantai Dua |
Utara | R. Tata Usaha Bersebelahan dengan R. Kasubag TU Tata Usaha |
Selatan | R. Kepala Bapas | |
Barat (Ujung) | Aula/Gudang |
- Visi dan Misi Serta Nilai Balai Pemasyarakatan (BAPAS) :
- Visi
Memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan sebagai individu, masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Misi
Melaksanakan bimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan sebagai upaya prefentif, represif dan rehabilitatif dalam rangka hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Nilai
Menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kemitraan dengan semangat egaliter (tanpa pamrih) dan demokratisasi dalam membangun wawasan dan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam setiap aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
- Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah unit pelaksana teknis dibidang luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Tugas Pokok
Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan pendampingan anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Melakukan penelitian kemasyarakatan (LITMAS);
- Bagi klien dewasa untuk keperluan proses kegiatan bimbingan
- Bagi klien anak untuk keperluan proses penyidikan sampai dengan pendampingan dalam sidang pengadilan anak.
- Melakukan registrasi klien pemasyarakatan.
- Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
- Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang Dewan Pembina Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan.
- Melakukan urusan ketatausahaan.
- Peran BAPAS dalam Proses Pembebasan Bersyarat
Setelah melalui berbagai kegiatan yang ada di lingkungan BAPAS Klas I Cirebon, ternyata apa yang terlihat tak semudah dengan bayangan di benak peserta PPL, khususnya Penyusun sendiri. Pada bagian ini Penyusun akan memaparkan secara runut dan terperinci berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Proses Pembebassan Bersyarat Bagi Klien Pemasyarakatan.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Dalam Proses Pembebasan Bersyarat Narapidana Pada Balai Pemasyarakatan Klas I :
1) Staff Tata Usaha menerima surat masuk/ permohonan pembuatan LITMAS dari Rutan (Rumah Tahanan) atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), kemudian mengagendakan surat tersebut kedalam Buku Agenda Surat Masuk di bagian Tata Usaha dan meneruskan surat kepada Kabapas.
2) Kapabas Mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kasi BKA (Bimbingan Klien Anak) atau Kasi BKD (Bimbingan Klien Dewasa)
3) Kasi BKA/BKD mempelajari surat tersebut dan meneruskan kepada Kasubsi Registrasi
4) Kasubsi Registrasi mempelajari surat tersebut dan meneruskan kepada petugas registrasi (untuk dicatat di buku registrasi).
5) Kasubsi Bimkemas menerima dan mempelajari surat permintaan Litmas dari Kasubsi Registrasi kemudian menunjuk dan mendisposisikan surat kepada PK yang akan melaksanakan tugas.
6) Kasubsi Bimkemas menyerahkan surat permintaan Litmas kepada PK yang bersangkutan
7) PK menerima surat permintaan Litmas dan mempelajarinya. Sementara staff Bimkemas membuat surat tugas dan menandatangani
8) Staff Bimkemas memasukkan surat tugas ke Kasubsi Bimkemas untuk diperiksa
9) Kasubsi Bimkemas mempelajari dan mengoreksi surat tugas
10) Kasi BKA/BKD memaraf surat tugas
11) Staff Bimkemas memasukkan surat tugas ke ruang Kepala Bapas
12) Kabapas memeriksa dan menandatangani surat tugas
13) Staff Tata Usaha mengagendakan dan memberi Cap pada surat tugas serta mencatat dalam buku ekspedisi untuk diserahkan kepada PK yang menerima surat tugas.
14) PK menerima surat tugas kemudian mempersiapkan berkas-bekas yang berkaitan dengan pelaksanaan pembuatan Litmas
15) PK mengajukan biaya perjalanan tugas kebagian keuangan (terkait SOP bagian keuangan)
16) Bagian keuangan menerima dan memproses pengajuan biaya pembuatan Litmas
17) PK menerima biaya perjalanan tugas dari bagian keuangan.
18) PK melakukan perjalanan tugas ke Lapas/ Rutan
19) PK Menemui petugas Lapas/ Rutan dalam rangka koordinasi terkait pembuatan Litmas
20) PK menyerahkan surat tugas
21) PK mempelajari berkas Klien
22) PK memperkenalkan diri kepada Klien
23) PK menjelaskan maksud dan tujuan wawancara
24) PK menjelaskan hak dan kewajiban Klien
25) PK menjelaskan proses Program Pembebasan bersyarat bagi Klien
26) Menanyakan tentang hubungan dengan penjamin/ keluarga
27) Menggali permasalahan yang dihadapi Klien
28) Mengakhiri wawancara dengan Klien
29) Menyampaikan kepada petugas bahwa wawancara telah selesai
30) PK melakukan konfirmasi dengan penjamin Klien tentang rencana kunjungan
31) Membuat perjanjian pertemuan dengan penjamin Klien
32) Mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam melaksanakan kunjungan
33) Mengunjungi rumah penjamin Klien
34) Menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud kedatangan
35) Melakukan wawancara dengan keluarga Klien untuk mencari dan menverifikasi data informasi
36) Mempelajari dokumen untuk memastikan rekan atau kerabat Klien
37) Melakukan konfirmasi dan meminta kesediaan rekan/ kerabat dekat Klien
38) Memastikan keakuratan alamat atau lokasi rumah rekan/ kerabat Klien
39) Mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk melaksanakan kunjungan
40) Mengunjungi rumah rekan atau kerabat dekat Klien
41) Menunjukan surat tugas sekaligus melakukan pendekatan dan menjelaskan maksud kedatangan
42) Melakukan wawancara dengan rekan atau kerabat dekat klien untuk mencari dan menggali informasi terkait masalah Klien.
43) Melakukan konfirmasi dan meminta kesediaan Aparat setempat
44) Membuat perjanjian pertemuan dengan aparat setempat dimana Klien tinggal/ Penjamin berada.
45) Memastikan keakuratan alamat dan lokasi tersebut.
46) Mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam pelaksanaan kunjungan
47) Mengunjungi rumah/ kantor aparat setempat
48) Menunjukan surat tugas sekaligus melakukan pendekatan dan menjelaskan maksud kedatangan
49) Melakukan wawancara dengan Aparat setempat untuk mencari dan menggali informasi terkait dengan Klien serta alternatif penyelesaian masalah Klien
50) Meminta tanda tangan dan cap kepala Aparat setempat dalam surat tugas tugas PK
51) Melakukan konfirmasi dan meminta kesediaan dengan pihak korban
52) Membuat perjanjian pertemuan dengan pihak korban
53) Mempersiapkan berkas-berkas yang diperukan dalam pelaksanaan kunjungan
54) Mengunjungi rumah pihak korban
55) Menunjukan surat tugas sekaligus melakukan pendekatan dan menjelaskan maksud kedatangan
56) Melakukan wawancara dengan pihak korban, untuk mencari informasi terkait dengan pihak korban serta alternatif penyelesaian masalah Klien
57) Melakukan konfirmasi dengan pihak Imigrasi
58) Membuat perjanjian pertemuan dengan pihak Imigrasi
59) Mendatangi pihak Imigrasi
60) Memperhatikan surat tugas kepada imigrasi
61) Menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan
62) Menanyakan status keimigrasian Klien
63) Mempelajari semua dokumen terkait status yang bersangkutan
64) Memastikan keabsahan dokumen Klien
65) Meminta tanda tangan dan cap kepada pihak imigrasi dalam surat tugas Pk
66) Melakukan konfirmasi dengan pihak kedutaan negara asal Klien
67) Membuat perjanjian pertemuan dengan pihak kedutaan
68) Mendatangi kantor kedutaan
69) Memperlihatkan surat tugas kepada petugas kedutaan
70) Menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan
71) Menanyakan status Klien dan tujuan datangnya ke Indonesia
72) Mempelajari semua dokumen terkait status yang bersangkutan
73) Memastikan keabsahan dokumen Klien
74) Meminta tanda tangan dan cap kepada pihak kedutaan dalam surat tugas PK
75) Mengumpulkan berkas/ data hasil kunjungan/ wawancara
76) Menyusun/ membuat konsep Litmas sesuai form yang ada
77) Mendaftarkan konsep Litmas untuk sidang TPP
78) Mengoreksi konsep dan memaraf Litmas
79) Mengoreksi dan menyetujui konsep Litmas
80) Memperbaiki konsep Litmas
81) Mengoreksi dan memaraf Litmas
82) Menandatangani Litmas
83) Mengagendakan dan pemberian nomor surat pengantar Litmas
84) Menggandakan dan memberi stempel serta memasukkan Litmas ke dalam amplop dinas
85) Mendistribusikan Litmas
86) Mengarsipkan Litmas ke dalam file klien
87) Mendaaftarkan Klien untuk disidangkan
88) Mencatat data Klien peserta sidang
89) Membuat daftar nama-nama Klien peserta
90) Mempersiapkan ruang sidang TPP
91) Membacakan susunan acara sidang TPP
92) Membuka acara sidang TPP
93) Membacakan hasil sidang TPP sebelumnya
94) Memimpin sidang TPP
95) Menyampaikan konsep/ hasil Litmas
96) Meminta persetujuan, tanggapan dan memutuskan hasil sidang
97) Menutup sidang
98) Membacakan kesimpulan hasil sidang
99) Memeriksa, memaraf dan menandatangani buku laporan sidang TPP
100) Membuat pengumuman tentang hasil sidang TPP
101) Menempelkan hasil sidang TPP
102) Menyimpan berkas-berkas sidang pada tempatnya
103) Menerima Klien beserta berkas pengantar
104) Meneliti keabsahan berkas Klien
105) Mencocokan Klien dengan data
106) Menandatangani berita acara penerimaan Klien
107) Mengambil sidik jari
108) Mengambil gambar/ foto klien
109) Mengambil blangko B9 Klien
110) Membuat jadwal lapor diri
111) Memberikan bimbingan awal pada Klien
112) Mencatat hasil bimbingan ke blangko B9
113) Menjelaskan tentang hak dan kewajiban sesuai statusnya serta menverifikasi dokumen dengan Klien
114) Mengisi kartu bimbingan/ jadwal wajib lapor
115) Memaraf kartu bimbingan
116) Menandatangani kartu bimbingan
117) Menyerahkan kartu bimbingan kepada Klien
118) Menyerahkan berkas-berkas Klien untuk dicatat dalam buku registrasi
119) Mengambil blangko laporan penelitian Klien
120) Membuat laporan penerimaan Klien
121) Megoreksi dan memaraf laporan penerimaan
122) Menandatangani laporan penerimaan
123) Mengagendakan dan pemberian nomor laporan penerimaan
124) Menggandakan, memberi stempel dan memasukan laporan kedalam amplop
125) Pengiriman melalui TU
126) Mengarsipkan laporan dalam file Klien.
- Ilustrasi Singkat Mengenai SOP Dalam Proses Pembebasan Bersyarat NAPI pada BAPAS
BAB III
PENGALAMAN PRAKTEK
- Kegiatan yang diKetahui
Berdasarkan pengarahan yang disampaikan oleh KASUBAG[6] Tata Usaha BAPAS
Dra. Sri Marhani, kami ditempatkan secara terpisah pada bagian-bagian Inti di BAPAS yaitu :
- Bagian Tata Usaha (TU)
- Bagian Bimbingan Klien Dewasa (BKD)
- Bagian Bimbingan Klien Anak (BKA)
Sesuai jumlah kami yang terdiri dari 3 (tiga) peserta PPL dan waktu yang relatif panjang, akhirnya kami diberi kesempatan untuk mengikuti segala aktifitas di bagian-bagian inti tersebut secara bergilir (Rolling). Adapun durasi yang dijadwalkan adalah selama kurang lebih 7 hari pada setiap bagiannya.
Dalam kesempatan kali ini Penyusun akan memaparkan secara sederhana tentang aktifitas-aktifitas yang telah dilakukan berdasarkan tempat atau lokasi kerja PPL :
- Kasubag Tata Usaha (TU)
Bagian Tata Usaha (TU) ini secara struktural terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu bagian Keuangan, bagian Kepegawaian dan bagian Umum. Ketiganya berperan menurut fungsi masing-masing adapun praktek kerja yang telah Penyusun lakukan di bagaian Tata Usaha ini adalah :
- Membuat bagan Struktur Organisasi BAPAS
- Menyusun dan mengurutkan daftar arsip surat masuk
- Menginput data surat masuk
- Mendistribusikan surat keluar
- Mengeprint dokumen kerja bila diperlukan
- Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) [7]
Sebelum memulai aktivitas PPL dibagian ini, Penyusun terlebih dahulu mengadakan pelaporan kepada Kasi BKD yaitu Bapak Sugeng Setiadi Yusuf, S. Sos. Sebagai bentuk perizinan lanjutan dalam proses rolling yang sedang berjalan. Hasil dari pelaporan ini Penyusun diberikan pengarahan singkat dan dipinjami banyak referensi tentang materi-materi yang diperlukan terkait kinerja yang diperlukan di lingkungan BAPAS.
Bimbingan Klien Dewasa ini secara struktural membawahi 3 (tiga) bagian :
- Bagian Registrasi
- Bagian Bimbingan Kemasyarakatan
- Bagian Bimbingan Kerja
Sejauh yang Penyusun ketahui pada bagian registrasi, tugas pokoknya adalah melayani proses penerimaan Klien yang akan mengikuti bimbingan dan Pengawasan.
Adapun tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam Bagian registrasi :
1) Pendaftaran (meliputi penelitian/pencocokan ke absahan surat)
2) Pengambilan Pas Photo
3) Pengambilan sidik jari
4) Serah terima klien kepada Pembimbing kemasyarakatan (PK)
Kemudian pada tahap berikutnya Klien wajib lapor pada masa yang telah di tentukan, hingga masa bimbingan selesai dan ditutup dengan surat pengakhiran masa bimbingan.
Saat berada di bagian BKD ini banyak pengalaman yang didapat diantaranya :
1) Melakukan wawancara dengan Bapak Nurkadi selaku PK untuk memperoleh informasi tentang tugas-tugas seorang PK dalam proses Litmas
2) Turut berpartisipasi saat registrasi Klien berlangsung
3) Ikut berpartisipasi dalam wawancara dengan Penjamin Klien didampingi PK yang bersangkutan.
4) Menghadiri Rapat TPP bersama seluruh PK yang ada di lingkungan BAPAS Klas I Cirebon
5) Melakukan wawancara (mendampingi Bapak Ari Susanto,SH Selaku PK) di Rutan Cirebon
6) Membantu pengetikan hasil Litmas (di bimbing oleh Bapak Ari Susanto, SH.MH.)
- Bagian BKA (Bimbingan Klien Anak)
Tahapan akhir dalam proses PPL kali ini adalah Bagian Bimbingan Klien Anak (BKA). Secara umum fungsi yang ada di bagian BKA tidak jauh berbeda dengan fungsi yang diperankan saat berada di BKD (bimbingan klien dewasa), Yakni sebagai pembantu Penyidik dan Hakim dalam proses hukum.
Perbedaan mendasar justru terdapat dalam teknis pelaksananya. “Petugas PK di Bagian BKA dalam menangani bimbingan pada klien anak sudah mulai difungsikan sejak proses penyidikan sampai dengan pendampingan dalam sidang pengadilan anak”[8]. Peran PK pada devisi ini (BKA) adalah melakukan pendampingan dan pengayoman pada Klien anak saat disidangkan oleh pengadilan, dimana fungsi pokoknya adalah memberi gambaran kepada hakim tentang kondisi riil anak dilingkungan ia berada.
Tinjauan terhadap permasalahan anak dapat berkembang dalam berbagai sisi. Mulai dari kondisi psikis, lingkungan keluarga, kelompok bermain dan teman dekatnya, serta kondisi sosial budaya di lingkungan sekitar. Semua dilakukan melalui kroscek secara langsung dilapangan (Litmas anak). Sehingga hasil dari Litmas yang dilakukan oleh PK anak tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memberi keputusan tentang upaya apa yang semestinya di berikan pada anak tersebut kedepan. “Tugas PK anak pada sisi ini bukan menghakimi/ memberi keputusan yang bersifat menghakimi dalam proses sidang, tetapi hanya sebagai pembantu hakim dalam memutuskan tentang hal yang tepat, terkait perkembangan anak di masa selanjutnya”[9].
Tugas PK dalam hal ini harus lebih memahami tentang fungsinya sebagai pengamat lingkungan klien dan pendampingan bahkan pengayoman bila memang diperlukan, bukan sebagai pemutus perkara hukum bagi anak. Hal itu cukup dilakukan oleh Hakim sebagai penentu kebijakan.
Disamping Kualitas SDM yang menunjang dalam segi pengetahuan Hukum, penting juga untuk mendalami pemahaman dalam membaca lingkungan dan psikologis anak berkenaan tindakan yang telah dilakukan, serta tetap berupaya memberi solusi tepat terhadap proses bimbingan anak selanjutnya. Hal demikian akan menjadi tolak ukur yang signifikan bagi keberhasilan Bapas pada masa-masa mendatang.
- Kendala Selama Mengikuti PPL
Secara umum sebenarnya tidak ada kendala yang berarti, namun secara pribadi ada beberapa hal yang dirasakan menjadi penghambat bagi keberlansungan Proses PPL dilembaga ini. Kodisi tersebut bersumber dari minimnya pengetahuan Penyusun dalam materi hukum.
Sulitnya beradaptasi secara emosional dengan beberapa petugas tertentu juga menjadi faktor penghambat bagi Penyusun dalam proses pembelajaran tentang keBapasan.
Faktor lainnya adalah tentang waktu dan cuaca yang sedang dalam musim penghujan. Sehingga kegiatan yang bersifat keluar (Dinas Luar) menjadi terhambat.
Kekurangan-kekurangan tersebut di atas mejadi sebuah polemik tersendiri bagi petugas tertentu dalam membuka ruang bagi kami untuk turut mempelajari dan mengikuti kinerja petugas khususnya yang bersifat action lapangan.
- Keberhasilan dalam Pelaksanaan PPL
Kegiatan kebapasan merupakan aktivitas yang bersifat professional, maka diperlukan waktu tertentu untuk menjadikan aktivitas tersebut dikatakan berhasil. Namun dalam hal ini Penyusun hanya berusaha memaparkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tugas (berdasarkan perintah Petugas Bapas) dan berhasil dilaksanakan.
Diantara tugas yang telah terlaksana adalah :
- Membuat Bagan Struktur Organisasi Bapas secara keseluruhan dengan aplikasi Corel draw 12
- Menyusun urutan surat masuk dan menginputnya kedalam komputer
- Mendistribusikan surat menyurat, mulai dari pendisposisian surat, pencatatan, pengarsipan dan lain sebagainya.
- Berwawancara dengan calon Klien yang akan di Litmas dalam proses Pembebasan Bersarat (bersama PK terkait) di Rutan (Rumah Tahanan) Cirebon
- Berwawancara dengan Si Penjamin Klien yang akan mengikuti program Pembebasan Bersyarat tersebut.
- Ikut berpartisipasi dalam proses Bimbingan Klien saat penghadapan (apel klien)
- Berpartisipasi dalam proses registrasi
- Menghadiri Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pada tanggal 13 Desember 2012
- Membuat Laporan Hasil Litmas sebanyak 4 Eksemplar/ Bandel (dengan dibimbing PK terkait)
- Membantu PK terkait dalam pengetikan Surat Panggilan Penghadapan Klien yang bermasalah
- Membantu PK terkait dalam pengetikan Angket Pelayanan Bapas
- Membatu PK terkait dalam pengetikan Surat Tugas Litmas
- Foto Dokumentasi Kegiatan BAPAS
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Kegiatan Program Pengalaman Lapangan (PPL) ini merupakan sebuah komunikasi integral yang terjalin antara pihak Kampus, Mahasiswa dan Instansi terkait. Program ini dimaksudkan sebagai upaya praktis untuk mengontrol sejauhmana pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan yang diterimanya sekaligus melatih keterampilan yang perlu dimiliki bagi seorang mahasiswa sebagai aspek penunjang pada perkembangan karir kedepan. Hal ini dibuktikan dengan wujud kerja secara langsung dan membantu aktivitas yang ada instansi tersebut (Bapas Klas I Cirebon).
Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon yang dikenal dengan BAPAS, adalah instansi yang membantu terselenggaranya proses PPL yang dimaksud. Dimana Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan Bimbingan Dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan[10].
Proses PPL ini berlangsung pada tanggal 03 sampai dengan 28 Desember tahun 2012, melalui prosedur yang berlaku dan dapat kami laksanakan.
Peran peserta PPL hanya sebagai pembantu petugas terkait dalam melaksanakan tugas-tugas kebapasan. Tugas-tugas itu secara umum meliputi bagian Tata Usaha, Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak.
Pada bagian Tata Usaha Peserta PPL mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas perkantoran seperti administrasi surat menyurat (disposisi surat dsb), pengarsipan dokumen, pengetikan, pengeprinan dan lain-lain.
Pada bagian Bimbingan Klien Dewasa peserta PPL membantu tugas-tugas seorang PK (pembimbing kemasyarakatan) diantaranya : penerimaan Klien, pembimbingan, wawancara dengan pihak terkait, pendokumentasian hasil Litmas (penelitian masyarakat) dan lain-lain.
Pada bagian Bimbingan Klien Anak, tugas-tugas yang ada tidak jauh berbeda dengan bagian Bimbingan Klien Dewasa. Hanya saja pada devisi ini fungsi PK lebih dioptimalkan yakni dalam proses pelayanannya sudah mulai difungsikan sejak proses penyidikan bagi anak yang berhadapan atau yang bermasalah dengan hukum.
Secara umum tujuan bimbingan dan konseling adalah untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya. Dalam kaitan ini bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan yang memiliki berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pillihan penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya[11].
Adapun inti dari penjelasan diatas adalah bahwa Bapas berperan penting bagi terwujudnya nilai-nilai kemanusiaan yang mulia, dengan memperbaiki aspek psikis yang terluka, menguatkan interaksi yang memudar diantara Klien dan lingkungan sekitarnya serta mencerahkan pemahaman yang redup. Kesemua hal tersebut merupakan aspek-aspek yang sering dihadapi oleh Bapas ditengah-tengah perjalanan kinerjanya.
- Saran Untuk Lembaga BAPAS
Setelah memahami tantang peran dan fungsi bapas yang teramat mulia ini, maka sangat penting bagi segenap petugas yang ada untuk bersama memiliki idealisme tinggi yang terwujud dalam unsur-unsur kognisi yang mendasari terhadap penyikapan setiap kasus :
- keyakinan dan penghayatan bahwa manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang paling indah dan berderajat paling tinggi
- Pemahaman dan penghayatan bahwa faktor-faktor lingkungan, disamping faktor-faktor yang terkandung di dalam dimensi kemanusiaan, sangat besar pengaruhnya terhadap pengembangan dimensi-dimensi itu di satu segi, dan terhadap timbulnya permasalahan pada diri seseorang di segi lainnya.
- Pemahaman dan penghayatan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling, bersama-sama dengan pelayanan pendidikan pada umumnya mampu memberi bantuan kepada orang-orang yang sedang mengalami perkembangan dan mengalami masalah demi teratasinya masalah-masalah mereka itu.
- Pemahaman dalam ranah hukum dalam setiap gerak dan aktivitas petugas menjadi hal penting, mengingat Bapas adalah Lembaga yang membantu kinerja pemerintah terkait dalam permasalahan hukum.
Demikianlah kesimpulan dan saran yang dapat penyusun sampaikan, semoga hasil penyusunan laporan PPL ini dapat bermanfaat baik bagi diri penyusun sendiri ataupun bagi segenap instansi atau lembaga terkait, khususnya terhadap perkembangan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwa dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Selaku Instansi yang terlibat langsung dalam Proses PPL.
Akhirnya segala kekurangan adalah bentuk proses pembelajaran penyusun dan apabila ada hal yang dapat diambil itu semata-mata merupakan hasil dari bentuk kerjasama yang sinergis dan positif antara STID Al-biruni tempat kami belajar dan BAPAS Cirebon tempat kami berkreasi.
[1] Konseling : suatu rangkaian pertemuan langsung dengan individu yang ditujukan pada pemberian bantuan kepadanya untuk dapat menyesuaikan dirinya secara lebih efektif dengan dirinya sendiri dan dengan lingkungannya. (McDaniel, 1956)
[2] Litmas : Kegiatan penelitian yang dilaksanakan berdasarkan metode ilmiah untuk memperoleh informasi tentang berbagai permasalahan, baik aktual maupun potensial. Sebagai upaya peningkatan mutu pengetahuan PK maupun kualitas pelayanan sesuai tujuan PK.
[3] PK : Petugas fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien.
[4] Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 BAB I Pasal 1
[5] lihat sekilas Profil BAPAS Cirebon tahun 2010
[6] KASUBAG T.U. : Kepala Urusan Bagian Tata Usaha
[7] KASI BKD : Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa
[8] Wawancara Penyusun saat diruangan BKA dengan Mas Hilman, A.Md.IP Selaku PK di BKA
[9] Perbincangan Penyusun saat diruang BKD dengan Bapak Ari Susanto, SH.MH selaku PK sekaligus KASI Registrasi di BKD
[10] repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20736/4/Chapter%20I.pdf
[11] Prof. Dr. H. Prayitno M.Sc.Ed. dan Drs. Erman Amti Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. 114:2004